JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ita Rusdinar dan Widiyanto Kurniawan. Mereka akan diperiksa terkait kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan juga sudah divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak.
(Susi Fatimah)