Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merinci Dugaan Pencucian Uang Wawan, Ada Aliran Rp2,9 Miliar untuk Kampanye Airin

Hambali , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |19:00 WIB
Merinci Dugaan Pencucian Uang Wawan, Ada Aliran Rp2,9 Miliar untuk Kampanye Airin
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGSEL - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga sekira Rp500 miliar lebih. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.

Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Airin Rachmi Diany, didakwa mengalirkan sejumlah uang itu kepada beberapa nama. Salah satunya kepada Airin sebesar Rp2,9 miliar, guna keperluan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011 silam.

Kondisi demikian, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Kota Tangsel. Mereka sangsi, pemerintahan tetap bisa berjalan efektif jika wali kotanya dibayang-bayangi perkara hukum. Karena jika nanti dakwaan itu terbukti, maka secara otomatis Airin dapat terjerat dalam pusara pidana yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

KPK telah menginventarisir aset-aset milik Wawan yang terletak di Kota Tangsel. Aset itu tercantum dalam dakwaan yang diduga didapat dari hasil TPPU. Dari salinan surat dakwaan yang diperoleh, sedikitnya ada empat aset tak bergerak milik Wawan. 

Airin

Pertama, ruko berlantai tiga dengan luas tanahnya 138 meter persegi di Perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara. Berikutnya, sebidang tanah di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat seluas 1000 meter persegi.

Kemudian, terdapat pula sebidang tanah dengan luas 1000 meter persegi dan 963 meter persegi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Lalu sebidang tanah seluas 80 meter persegi serta bangunan seluas 219 meter persegi di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara.

Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendesak agar penyidik lembaga anti rasuah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Kota Airin. Langkah itu sebagaimana mengacu pada dakwaan terhadap TPPU kasus Wawan di Pengadilan Tipikor.

"KPK seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Wali Kota dengan mendasarkan pada hal-hal yang muncul dalam persidangan. Jadi ini tergantung KPK, apakah akan memproses Wali Kota atau tidak. Karena bukti sudah terang-benderang sebenarnya," katanya kepada Okezone, Minggu (3/11/2019).

Baca Juga: Wawan Didakwa Mencuci Uang Hasil Korupsinya Rp581 Miliar 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement