JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset Wawan yang disita tersebut bernilai Rp500 miliar.
Sebagaimana hal tersebut terungkap setelah KPK merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan, pada hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fokus dari penanganan perkara TPPU ini yakni pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery.
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Febri menjelaskan, penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.
"Diduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ujar Febri.

Baca Juga: Adik Ratu Atut Segera Disidang Terkait 3 Perkara Korupsi Sekaligus
Menurut Febri, perkara Wawan merupakan contoh kasus korupsi yang cukup besar. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai suap Rp1 Miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 Triliun di Banten.
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri.