Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aset Senilai Rp500 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang Adik Ratu Atut Disita KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |21:41 WIB
Aset Senilai Rp500 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang Adik Ratu Atut Disita KPK
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Penyidikan ini, lanjut Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara.

Total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, di antaranya:

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya

2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta

3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi

5) 3 unit tanah di Lebak

6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang

7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang

8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung

9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali

10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia

11) 1 unit rumah di Perth, Australia

Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 Milyar, yaitu Rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu," kata Febri. (edi)

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement