Sementara pada periode 2010 hingga 2019, Wawan diduga mencuci uangnya dengan memasukkan uang senilai Rp39.936.162.800 dalam 37 rekening.
Kemudian, Wawan disebut mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 138 M2 dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.
Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.
Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.
Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun USD60 ribu atau sekitar Rp786 juta.
Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000. Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 mencapai Rp581.215.629.661.
(Arief Setyadi )