Dilanjutkan dia, sebenarnya nama Airin sudah pernah pula disebut dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kota Tangsel. Berdasarkan fakta itu, ucap Hamim, sebenarnya penyidik KPK mempunyai wewenang untuk segera melakukan penyelidikan serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Waktu putusan yang Alkes juga kan nama Airin disebutkan dalam persidangan. Di situ ada peran Airin. Tinggal bagaimana KPK mau memprosesnya atau tidak," ujar Hamim.
Pada persidangan dakwaan jaksa Pengadilan Tipikor kemarin terungkap, jika Wawan disebut menyamarkan uangnya dengan berbagai bentuk dalam dua periode. Yakni pada 2005 hingga 2010, dan 2010 hingga 2019.
Total, ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 356.164.775 yang disamarkan Wawan pada periode 2005 hingga 2010.
Dalam rinciannya, Wawan disebut membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Serta membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.
Tak hanya itu, Wawan diduga telah menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000 dan mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.
Wawan juga disebut menggunakan uang hasil dugaan korupsinya untuk mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU, seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525 serta membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.