Berikut Tiga Keputusan Bersama Konsolidasi Nasional Ormas Tri Karya Golkar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 03 November 2019 19:31 WIB
Ormas Tri Karya Partai Golkar hasilkan tiga keputusan lewat Konsolidasi Nasional. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Kosgoro 57, Agung Laksono menyampaikan hasil keputusan bersama Konsolidasi Nasional Ormas Tri Karya yang teridiri Kosgoro 57, Soksi dan MKGR di Manado, Sulut. Keputusan itu berisi tiga rekomendasi untuk Partai Golkar ke depannya.

Sebelum menyampaikan tiga keputusan tersebut, Agung lebih dulu mengapresiasi kepemimpinan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto yang telah sukses membantu pemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Adapun rekomendasi pertama adalah, Tri Karya mengapresiasi kepemimpinan Ketum Airlangga Hartarto, dalam turut memperjuangkan kader-kader Golkar menjadi Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Mentri Koodinator Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Wakil Menteri Perdagangan.

Kedua, pihaknya juga mendukung penuh Airlangga dalam penyelenggaraan Munas ke-17 Golkar pada Desember 2019. “Termasuk mengambil kebijakan, langkah strategis yang dipandang perlu dalam memantapkan persatuan Partai Golkar dan konsolidasi kelembagaan partai, serta menjaga eksistensi kedaulatan dan kemandirian partai dari intervensi pihak lain baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Agung, Minggu (3/11/2019).

Ketiga, mendukung program Kabinet Indonesia Maju dalam percepatan pembagunan nasional periode kedua Presiden Jokowi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan kemajuan bangsa. Dukungan juga diberikan dalam menyukseskan Pilkada 2020 serta Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024.

“Maka rapat Tri Karya telah sepakat untuk secara bersama-sama untuk mendukung penuh dan memperjuangkan dan memenangkan Airlangga untuk menjadi Ketum Partai Golkar masa bhakti 2019-2024,” ucapnya. (qlh)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya