Pemprov DKI Serius Tangani Polusi Udara, Kendaraan ASN yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir

, Jurnalis
Minggu 03 November 2019 17:30 WIB
Aktivitas warga di jalanan Ibukota Jakarta (Foto: Pemprov DKI)
Share :

JAKARTA – Polusi udara menjadi persoalan serius di Ibukota Jakarta. Berdasarkan hasil riset, sekitar 60-70 persen polusi udara berasal dari kendaraan bermotor. Untuk itulah, Pemprov DKI Jakarta menggalakkan uji emisi kendaraan, sebagai salah satu solusi memperbaiki kualitas udara.

Sebagai informasi, emisi kendaraan dihasilkan adalah HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul ketika terjadi pembakaran dalam mesin. Untuk mengetahui besaran zat-zat tersebut, perlu dilakukan uji emisi dengan alat khusus.

Sesuai standar emisi Euro 4, kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan kendaraan penarik untuk gandeng atau temple, ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km.

"Uji emisi ini ada ambang batasnya? Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko belum lama ini.

Pemprov DKI Jakarta rupanya tidak hanya dengan mendorong warga melakukan hal tersebut, tapi juga kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ini dibuktikan dengan genjarnya beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan uji emisi. Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya