Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan parkir di lingkungan Kantor Wali Kota.
"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara. Kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.
Kadis LH DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan sebanyak 155 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi untuk layanan uji emisi kendaraan di Jakarta. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.