Karena alasan itu, lanjut Heru, BNN mendukung Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (Kratom) sebagai narkotika golongan I yang tidak diperbolehkan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.
"Melakukan Sustainable Alternatif Development (pemberdayaan alternatif) tanaman Kratom khususnya di Kalimantan," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Otak Penyelundupan 7 Kg Narkoba dari Malaysia
BNN juga mendukung dilakukannya sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan bersama kementerian terkait.