Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 24 Kilogram Ganja

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 04 November 2019 18:39 WIB
Polres Jaksel ringkus 2 pengedar narkoba dan sita 24 kg ganja (Foto: Okezone.com/Sarah)
Share :

Usai meringkus DCW, polisi melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kilogram (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua tersangka tersebut dijanjikan upah Rp150 ribu untuk setiap menjual 1 kilogram ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya