Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 24 Kilogram Ganja

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 04 November 2019 18:39 WIB
Polres Jaksel ringkus 2 pengedar narkoba dan sita 24 kg ganja (Foto: Okezone.com/Sarah)
Share :

JAKARTA - Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja, masing-masing berinisial DCW dan PMS.

Dari peringkusan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 24 Kg. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama.

Bastoni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya menerima laporan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi pun melakukan penelusuran, setelah itu ditangkaplah DCW di kediamannya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2019.

"Di sana anggota kami menemukan barang bukti 5 kg ganja," kata Bastoni saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya