Dari catatan kepolisian, pengemudi ojek online ini pernah membawa kabur sepeda motor di Jalan Dg Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 9 September 2018 lalu. Aksi itu dilakukan bersama rekannya Fahri yang telah menjalani proses hukum lebih di Mapolsek Tamalate.
"Dia (Eril) ini telah lama kami cari, keduanya sudah satu tahun buron. Sementara rekannya berhasil kami bekuk lebih dulu pada pertengahan September 2019. Rekannya dibekuk bersama barang bukti sepeda motor merek Yamaha M3 yang kini berada di Mapolsek Tamalate," tutur Dicky Sondani.
Selain aksi pencurian kendaraan bermotor, Kata Dicky, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali sejak di wilayah hukum Polsek Tamalate Kota Makassar.
"Aksi jambretnya pertama sekitar bulan Juli 2018 di Jalan Dg Tata dan berhasil membawa kabur satu buah handphone merek Oppo, yah itu sama Fahri," beber Polisi berpangkat tiga bunga ini.