Buron Usai Curi Motor, Oknum Ojek Online Ambruk Ditembak Polisi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 04 November 2019 21:31 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Kemudian aksi curas di Jalan Cenderawasih, pada November 2018 dan berhasil membawa kabur satu unit handphone, dan aksi ketiganya pada awal Januari 2019 di Jalan Dg Tata Raya, yang merampas sebuah tas berisi satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 150.000.

"Dari pengakuannya hasil kejahatan curasnya itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kita pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Saat ini oknum ojek online ini harus menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya