KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Suap Proyek Antar BUMN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 10:49 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Ituk akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Direktur PT INTI, Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Selain Ituk, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Darman Mappangara.

Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya