Warga Asing Berstatus Huroob Dilarang Masuk Kembali ke Arab Saudi

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 08:23 WIB
Bendera Arab Saudi (Foto: Istimewa)
Share :

Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi mengeluarkan peringatan, ekspatriat yang dilaporkan huroob (melarikan diri dari majikan) akan dikenai denda sebesar SR50.000 atau setara Rp185 juta, dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali negara itu.

Jawazat menegaskan, majikan tidak dapat membatalkan status huroob pekerjanya melalui portal elektronik Absher, tetapi harus datang langsung ke kantor imigrasi, bagian urusan ekspatriat dalam tempo 15 hari.

Disebutkan siapa pun yang mengangkut, mempekerjakan, menyembunyikan atau menyediakan tempat tinggal bagi ekspatriat ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jawazat meminta warga dan ekspatriat untuk melaporkan siapa saja yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan, terutama mereka yang mangkir dari pekerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya