Warga Asing Berstatus Huroob Dilarang Masuk Kembali ke Arab Saudi

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 08:23 WIB
Bendera Arab Saudi (Foto: Istimewa)
Share :

Baca Juga: Satu Lagi Perempuan Arab Saudi Melarikan Diri dari Keluarga dengan Memanfaatkan Medsos

Dirjen imigrasi juga memperingatkan perusahaan kecil dan muassasah bahwa mereka akan didenda SR100.000 dan dilarang merekrut (tenaga kerja asing) selama lima tahun jika mereka mempekerjakan ekspatriat ilegal.

Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dalam arahan sebelumnya memperingatkan pengguna jasa yang membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja asing.

Kementerian tersebut juga mengancam akan menghentikan layanannya selama 5 tahun bagi parap pengguna jasa yang mempermainkan nasib pekerja asing dengan memanipulasi laporan huroob terhadap mereka.

Banyak pekerja asing menderita akibat laporan huroob palsu. Banyak majikan membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja mereka demi mencari uang dengan cara mencabut laporan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya