JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Akbar Himawan Buchari sebagai pihak swasta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Akbar dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan. Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Akbar yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis, 31 Oktober 2019. KPK tidak mengungkap apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).