JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya aset bermasalah di lingkungan Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yang berpotensi merugikan negara. Ada 120 aset berupa tanah dan 6 kendaraan dinas dengan nilai total Rp2 miliar yang disinyalir bermasalah.
"KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan 6 kendaraan dinas (randis) senilai total Rp2 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).
KPK mendorong agar Pemkot Prabumulih aktif menertibkan aset yang bermasalah tersebut. Dari laporan badan pertanahan yang diterima KPK, ada penambahan sembilan sertifikat yang telah diterbitkan. Sehingga, ada 158 dari total 278 aset berupa tanah di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah disertifikasi.
"Sisanya berjumlah 120 aset, dilaporkan sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi," imbuhnya.
Sedangkan terkait kendaraan dinas, sambung Febri, ada empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan.
"KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," ucapnya.
Berikut rincian daftar kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemkot Prambumulih:
1. Satu unit Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp1.608.600.000
2. Satu unit Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 dengan harga perolehan Rp124.000.000
3. Satu unit Mobil Kijang KF 80 Tahun 1997 dengan harga perolehan Rp87.000.000
4. Satu unit Nissan Terano Tahun 2003 dengan harga perolehan Rp225.000.000
5. Satu unit motor Yamaha Tahun 2003
6. Satu unit Motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp12.473.416
(Awaludin)