Baca Juga: WN Australia Diringkus Polisi Akibat Sodomi Anak di Bawah Umur
Polisi sendiri bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto juga telah melakukan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.
Namun meski akan direhabilitasi tersangka tetap dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )