Baca Juga : KPK Cecar Soekarwo Terkait Alokasi Dana untuk Tulungagung
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung
(Erha Aprili Ramadhoni)