Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 19:34 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :


Baca Juga : KPK Cecar Soekarwo Terkait Alokasi Dana untuk Tulungagung

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya