Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 19:34 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Supriyono, pada malam hari ini. Supriyono ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.

KPK menahan Supriyono untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Supriyono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Kavling K4, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditahan di rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Dalam perkara ini, Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya