JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Gubernur Anies Basewedan mengatakan, aturan tersebut sebagai wujud penghormatan dan apresiasi terhadap mereka yang sudah berjasa dalam membangun negara, dan Ibukota khususnya.
Peraturan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 yang ditanda-tangani pada April 2019. Warga kehormatan yang dimaksud yakni guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies yang berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta terhadap warga kehormatan tersebut.
Anies mencontohkan, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp180 juta per tahun. Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata Ibukota. Sang gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta.