Wujud Apresiasi, Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Warga Kehormatan

, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 18:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Masih menurut Anies, saat ini banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus ditanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.

“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.

Anies memastikan peraturan pembebasan pajak tersebut tepat sasaran. Dalam peraturan pembebasan PBB-P2 turut diatur mekanisme penerimaan dan siapa saja yang berhak menerima.

“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak,” terang Anies.

Pembebasan PBB-P2 sendiri berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan, hanya berlaku hingga dua generasi saja. “Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” kata Anies. (cm)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya