JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatangani pada April lalu.
Salah satu penerima pembebasan PBB-P2 adalah Profesor Meutia Farida Hatta Swasono, putri dari Praklamator sekaligus Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta. Meutia mengaku sangat terharu dengan adanya program ini.
“Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orangtua kami yang sudah berjasa bagi negara dan kami sangat menghargai itu,” kata Meutia.
Meutia sudah menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta untuk rumah peninggalan mendiang ayahnya.
Bagi Meutia, rumah tersebut menyimpan kenangan manis dan menjadi saksi bisu sebuah perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Rumahnya mendatangkan mimpi dan tempat munculnya ide tentang Indonesia merdeka yang kemudian terucap oleh Sang Proklamator.