Pembebasan PBB-P2, Anak Bung Hatta: Terima Kasih Pak Gubernur, Ini Penghargaan

, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 18:30 WIB
Penyerahan surat pembebasan PBB-P2 ke anak Bung Hatta (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2, mereka yang berhak menerima, di antaranya adalah para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.

Melalui peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa pebebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk satu rumah tinggal yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada Negara, dan/atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” terang Anies.

Anies juga berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta lainnya terhadap para warga kehormatan. (cm)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya