Anies Pastikan Pembebasan PBB-P2 Tak Akan Kurangi Pendapatan Pajak DKI

, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 19:00 WIB
Penyerahan surat pembebasan PBB-P2 ke eks Wakil Presiden Tri Sutrisno (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tak biasa, yakni membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Keputusan ini sempat menuai kontroversi karena dianggap berpotensi berkurangnya penerimaan pajak.

Peraturan mengenai pembebasan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang penandatanganannya berlangsung pada April 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pendapatan daerah tidak akan kurang dengan adanya program penggratisan PBB-P2. Menurut Anies, potensi pendapatan pajak DKI saat ini masih dalam taraf aman, apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.

Fiscal cadaster sendiri merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi dan objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.

“Program ini amat penting karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain,” ucap Anies belum lama ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya