Anies Pastikan Pembebasan PBB-P2 Tak Akan Kurangi Pendapatan Pajak DKI

, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 19:00 WIB
Penyerahan surat pembebasan PBB-P2 ke eks Wakil Presiden Tri Sutrisno (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

2. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi

3. Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan

4. Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang

5. Fotokopi keputusan sebagai purnawirawan

6. Fotokopi keputusan sebagai pensiunan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya