JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Rencana evaluasi tersebut dilakukan setelah oknum jaksa pada TP4D tersandung kasus korupsi. Dalam hal ini, KPK menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim TP4D, Eka Safitra dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.
"Seperti yang sudah saya sampaikan pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR bahwa, kami akan mengevaluasi TP4," kata Burhanuddin usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Terkait perkara yang menyeret oknum TP4D, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.