"Kalau itu yang dilakukan, polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang yang berbuat begitu. Dan itu enggak boleh, jadi pembelajaran yang dibeli sekali di publik," ujarnya.
Novel berharap pola-pola yang dimainkan Dewi Tanjung terhadap dirinya tidak ditiru oleh pihak-pihak lain. "Jadi saya juga nggak ingin menanggapi. Saya cuman ingin menyampaikan bahwa prihatin dengan perilaku-perilaku yang buruk seperti ini," katanya.
Baca Juga: Belum Juga Terungkap, Ini Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sebagaimana diketahui Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 6 November 2019. Dewi menuduh Novel melakukan rekayasa terkait kasus siraman air keras.
KPK menyayangkan sikap Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novel "jelas-jelas sebagai korban."
(Salman Mardira)