DARWIN – Nelayan Indonesia yang membawa sirip hiu tertangkap oleh phak berwenang Australia di perairan negara bagian Northern Territory.
Melansir ABC Australia, Senin (11/11/2019) nelayan itu ditangkap pada 3 November 2019 2 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Australia.
Pengejaran dilakukan oleh Kapal patroli Cape Jervis dan ketika ditemukan perahu tersebut berisi lima orang dan adanya 16 kulit hiu, 63 sirip segar hiu dan 60 kg daging hiu.
Ini adalah perahu nelayan kedua yang ditangkap dalam beberapa pekan terakhir dan kemudian dibawa ke Darwin untuk diadili.