Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
Selain Mustafa, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.