JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa enam saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Keenam orang saksi itu adalah, Direktur PT Bagas Jaya: Sukarto, Staf Sespri Bupati Indramayu: Suwargi alias Ucok, PNS atau Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu: Ferry Mulyadi, dua orang wiraswasta: Mista, Tita Juwita, dan satu orang dari pihak swasta: Jodan Castrena.
"Keenamnya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pengaturan Proyek di Mapolres Cirebon