JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pemberian rekomendasi perpanjangan izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu kan hanya rekomendasi saja. Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," singkat Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Diketahui, hingga kini perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) FPI belum dikeluarkan Kemendagri lantaran masih kurangnya persyaratan.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Salah satu persyaratan dimaksud adalah belum adanya rekomendasi dari Kemenag. Rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat yang harus disetorkan ke Kemendagri.