JAKARTA – Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan kasus penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, ke tahap penyidikan. Alasannya, polisi menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut.
"Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 11 November 2019.
Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan, pihaknya akan menggali keterangan dari beberapa saksi yang nantinya dijadikan acuan penetapan tersangka.
"Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penipuan yang Menyeret Nama Pendiri Kaskus
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Hantoro)