Sebelumnya, Pelajar SMA yang menjadi kurir ganja seberat 1 kilogram dari seorang bandar besar yang kedapatan memiliki 37 Kilogram ganja siap edar.
Baca Juga : Pelajar SMA Ini Edarkan 37 Kg Ganja ke Wilayah Jabodetabek
Dia dituntut oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Uly Natalena Sihombing.
(Angkasa Yudhistira)