Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim
Febri menjelaskan, salinan putusan tersebut sangat dibutuhkan, sebab KPK masih perlu mengidentifikasi keputusan hakim.
"Kami perlu menunggu salinan putusan tingkat pertama itu, termasuk kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni, misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini," terang dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 4 November 2019 memberikan vonis bebas kepada Sofyan Basir. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1.
(Hantoro)