KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 13:08 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo. Dwi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.

"Dwi Satriyo Annurogo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Wakil Direktur RS Rosela Karawang Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula 

Selain Dwi, KPK juga memanggil Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol pada Selasa 12 November 2019 kemarin. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan.‎

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya