Kapolsek Wiyung Kompol Muhammad Rasyad membenarkan adanya kejadian ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam kali merekam orang-orang sedang mencoba pakaian.
"Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi," terang Rasyad, Selasa 12 November 2019.
Baca juga: Ridwan Kamil Kernyitkan Dahi Sesalkan Video Mesum Diduga ASN
(Hantoro)