Menurutnya, pendapat ini mempunyai referensi yang cukup panjang dan banyak sekali, antara lain seperti kitab Bariqotul Mahmudiyyah. Jadi di dalam penjelasan karena kemaslahatan, itu diperbolehkan salam pada orang kafir ketika dibutuhkan.
"Jadi referensinya ditulis di sini supaya kita semua tahu bahwa pembahasan ini tidak hanya memakai akal pikiran, tetapi dengan pendapat-pendapat para ulama terdahulu. Jadi itulah jawaban dari PWNU Jatim mudah-mudahan bisa menyelesaikan polemik nasional yang ada bahwa bagi pejabat hendaknya tetap mengucapkan salam. Kalau dia muslim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh atau selamat pagi atau hal-hal yang menjadi salam nasional. Hanya kalau diperlukan untuk menjaga kedamaian kerukunan maka diperbolehkan untuk memakai salam daripada agama-agama, lintas agama," tuturnya.
Baca Juga : Wamenag Minta Semua Pihak Hentikan Perdebatan soal Salam Lintas Agama
Ia menambahkan, pihaknya tidak meng-counter atau sejenisnya dari pendapat MUI Jatim. Tetapi karena ini sudah menjadi polemik masyarakat, PWNU Jatim mengadakan kajian secara fiqih. Jadi kalau ada maslahat, kemudian ada hajat untuk mengucapkan salam lintas agama bagi PWNU Jatim tidak ada masalah.