KPK Klarifikasi Eks Menag Lukman Terkait Penyelidikan Kasus Romahurmuziy

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 14:47 WIB
Lukman Hakim (foto: Okezone.com)
Share :

"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa tapi, yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.

 Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Mengintervensi untuk Loloskan Jabatan Pegawai Kemenag

Haris Hasanuddin sendiri merupakan terpidana pemberi suap terhadap Romahurmuziyz. Haris Hasanuddin divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Romahurmuziy ‎sebesar Rp225 juta agar mendapat jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi. Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy bersama-sama Menag Lukman Hakim.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya