Penyidikan terhadap Herry Jung telah dimulai sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang diantaranya Ketua DPRD Cirebon, Mustofa.
Atas perbuatannya, Herry Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Salman Mardira)