"Berdasarkan keterangan korban, tersangka pernah melepas celananya dan hendak menyetubuhinya. Namun diduga karena gagal ereksi, aksinya terpaksa tidak dilanjutkan oleh tersangka,” bebernya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah AG akhirnya mengadu kepada ibu kandungnya. Merasa tak terima, ibu kandungnya melaporkan Munirul ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Akibat perbuatan bejatnya, Munirul dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara, tapi karena dilakukan bapak kandungnya hukuman ditambah sepertiga jadi maksimal 20 penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)