LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 November 2019 17:09 WIB
Bos First Travel. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sependapat dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diserahkan ke negara. Itu karena LPSK berpandangan negara tidak dirugikan sama sekali dalam kasus ini.

“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Edwin, seharusnya hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diberikan kepada para korban. Bayangkan, kata Edwin, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, korban mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

"Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.

Oleh karena itu, LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, kata Edwin, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya