LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 November 2019 17:09 WIB
Bos First Travel. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Namun, kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru seperti sulitnya mengidentifikasi, verifikasi, dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya. Bagi LPSK, hal itu menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," ujarnya.

Edwin menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah. LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.

“Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu, masjid atau musala yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya