JAKARTA – Putri Presiden RI ke-1, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi), bernama Ratih Puspa Nusanti pada Jumat 15 November 2019.
"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Ia menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat pendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," ujarnya.