JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung aset First Travel digunakan untuk mengembalikan kerugian para calon jamaah yang menjadi korban karena duitnya ditilap perusahaan tersebut. Sehingga, mereka gagal berangkat umrah.
"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Jaksa Agung Cari Cara agar Uang Jamaah First Travel Dikembalikan
Diketahui, kasus First Travel telah selesai, pemilik perusahaan tersebut yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.