Wamenag Dukung Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 14:37 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: Ist)
Share :

Vonis itu diketok Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas negara.

Menurut Zainut, Kemenag telah memiliki catatan sendiri agar para korban yang gagal berangkat umrah dapat memperoleh haknya kembali. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Bahkan, itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag bahwa sebaiknya para korban itu harus diperhatikan. Apakah, misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag mendukung itu," ucap Zainut.

"Karena memang gugatan yang terjadi gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara, persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah. Saya kira itu nanti pengaturannya. Setelah dilakukan apa namanya, tindakan hukum oleh kejaksaan. Saya kira itu," ujarnya.

Baca Juga: LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya