JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan BUMN yakni, PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin. Sidang lanjutan tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, sopir mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Endang. Dalam kesaksiannya, Endang mengakui pernah menerima beberapa kali titipan uang dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Uang dari Darman diserahkan ke Endang melalui orang kepercayaannya, Andi Taswin.
"Seingat saya ada terima (titipan uang) dari Pak Taswin," ujar Endang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Beberapa kali titipan uang dari Darman Mappangara tersebut disinyalir untuk Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Endang sendiri mengaku mengenal sosok Darman sudah sejak lama ketika bosnya, Andra Y Agussalam masih bekerja di PT LEN Industri. Saat itu, Endang sudah menjadi sopir Andra.
"Kenal pak (dengan Pak Darman), sejak saya ikut Pak Andra di PT LEN Industri. Waktu di LEN, beliau (jabatannya) direktur operasi," ujarnya.
Baca Juga: Eks Dirut PT INTI Akui Beri Uang ke Mantan Dirkeu Angkasa Pura II
Endang membeberkan sejumlah penerimaan uang dari Darman yang dititipkan melalui Andi Taswin. Pemberian pertama terjadi di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada 26 Juli. Saat itu, Endang menerima amplop coklat dari Taswin.
"Saya tanggalnya kurang inget pak, jadi saya bertemu pertama itu kalau enggak salah di Plaza Senayan. Saya diperintah oleh Pak Andra, katanya itu Darman mau bayar, saya kontek-kontekan dengan Pak Taswin akhirnya di Plaza Senayan di parkiran basement deket sari ratu," ucap Endang.
"(Amplop coklat) Ini untuk Pak Andra dari Pak Darman," kata Endang menambahkan.
Selanjutnya, pertemuan kedua antara Endang dan Taswin terjadi di salah satu pusat perbelanjaan daerah Jakarta Selatan. Namun, Endang mengaku tak ingat tanggal pertemuan tersebut.
"Pertemuan selanjutnya di Mall Ciputra di Kuningan (lotte avenue) sekitar ashar Pak (bertemunya). Terima di lobi bagian dalam deket eskalator, Pak Taswin cuma bilang tolong kasih ke Pak Andra, dari Pak Darman, masih dibungkus amplop cokelat," ujar Endang.
Kemudian, terjadi pertemuan ketiga di daerah Kuningan, Jakarta Selatan antara Endang dengan Taswin. Endang mengaku pertemuan itu yang terakhir karena setelahnya ditangkap petugas KPK.
Dalam setiap pertemuan, kata Endang, dirinya diminta untuk foto bersama dengan Taswin. Hal itu dilakukan Taswin untuk laporan ke bosnya yakni, Darman Mappangara.
"31 Juli malam di kokas pak, waktu itu saya anterin Pak Andra pulang dulu, sesudah itu saya langsung diantar pake motor untuk temuin Pak Taswin di kokas. Ketemu di lobi dalam. Lalu di foto (Pak Taswin)," beber Endang.
"Jadi tiap pemberian Pak Taswin selalu foto pak," lanjut dia.
Dari pertemuan terakhir dengan Taswin tersebut, Endang mengklaim baru mengetahui bahwa isi dari amplop coklat yang selama ini ia terima berisikan uang. Hal itu pun, menurut Endang diketahuinya dari percakapannya dengan Taswin.
"(Isinya) Uang pak, (saya tahu) dari percakapan saya dengan Pak Taswin, setelah itu saya mau pulang enggak jadi karena keburu di tangkap petugas KPK, saya ditangkap dengan Pak Taswin," kata Endang.
Sekadar informasi, Andi Nur Taswin merupakan orang kepercayaan Darman Mappangara. Andi didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )