Kemendagri Siapkan Surat Edaran Terkait Penataan Desa

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 16:43 WIB
Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait penataan desa sehubungn dengan kasus desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang cacat hukum.

Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri Nata Irawan saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11/2019).

“Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 116 Ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya,” kata Nata.

Baca Juga: Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum 

Tak hanya itu, ia juga meminta kepala daerah untuk menginventarisir desa-desa yang terdapat di wilayahnya dalam rangka mempersiapkan sebelum dikeluarkannya SE tersebut.

“Kepada para Bupati maupun kepala daerah lainnya, kami minta untuk segera mempersiapkan dan mendata kembali desa-desa yang ada di wilayahnya, dipersiapkan betul sebelum SE dikelurakan. Rekomendasi terkait persoalan yang timbul saat ini, Mendagri, dan kami selaku Direktorat jenderal teknis menyiapkan edaran. Khusus untuk Konawe, bahwa Perda tersebut harus dilakukan evaluasi kemudian baru kita pastikan sehingga betul-betul sah sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan juga dilakukan terutama yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kemudian, harus dilakukan penguatan APIP terutama yang melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Desa Fiktif, DPR Akan Panggil Mendagri 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya